HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan Indonesia masih membutuhkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), meskipun telah memiliki Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga pengelola data statistik nasional.
Menurut Tito, persoalan utama pengelolaan data di Indonesia bukan terletak pada ketersediaan informasi, melainkan belum terintegrasinya data yang dimiliki masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Padahal, keterhubungan data tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menyusun perencanaan pembangunan secara lebih terarah.
“Teman-teman di BPS mungkin berpikir, ‘Kenapa harus ada lagi Satu Data, sedangkan data sudah ada di Badan Pusat Statistik?'” ujar Tito dalam sosialisasi UU SDI di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, dikutip Holopis.com, Jumat (6/11).
Ia menjelaskan, BPS memang memiliki berbagai data statistik, mulai dari tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil hingga kebutuhan beras. Namun, informasi tersebut masih perlu dihubungkan dengan data yang dimiliki kementerian dan lembaga lain agar dapat dimanfaatkan secara bersama.
“Bu, di tempat ibu itu apa namanya tuh hanya data mentah aja, raw data. Kalau datanya jumlah apa namanya tuh Desil 1, Desil 2, kemudian data tentang apa, beras, kebutuhan beras, itu punya semua, ya. Tapi bagaimana mengkoneksikannya dengan unsur kementerian lain, baik pusat-daerah, di tempat ibu enggak ada,” lanjutnya.
Tito mencontohkan, Kemendagri memiliki data administrasi kependudukan yang terus berubah, mulai dari kelahiran, kematian, perubahan status perkawinan, hingga perpindahan penduduk. Kemendagri juga mengelola informasi mengenai jumlah penduduk dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap wilayah.
“Kementerian Dalam Negeri kita punya data mengenai provinsi ada APBD-nya berapa, kabupaten/kota, dan kita punya data jumlah penduduk, kelahiran, kematian yang bergerak, dinamis sekali datanya, itu menit demi menit,” paparnya.
Sementara itu, kementerian lain juga memiliki data sesuai bidang kewenangannya. Kementerian Pertanian mengelola informasi persawahan dan perkebunan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki data kelautan dan perikanan, sedangkan instansi yang menangani UMKM mengelola data pelaku usaha.
Menurut Tito, seluruh informasi tersebut perlu diintegrasikan agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah, terutama dalam menyusun kebijakan dan mengukur hasil pembangunan.
“Nah, itu yang ada memang data kita. Pertanyaannya sekarang adalah, data ini bagaimana bisa kita saling diintegrasikan untuk saling bisa bermanfaat sehingga memberikan nilai, terutama dalam perencanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, evaluasi pembangunan? Ini seperti yang kita belum punya. Ada satu missing link di situ,” ungkapnya.
Karena itu, Tito menilai interoperabilitas atau kemampuan antarsistem untuk saling terhubung dan bertukar data menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan Satu Data Indonesia.
“Sehingga kalau kami berpendapat, Satu Data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” ujarnya.
Tito juga menggambarkan manfaat integrasi data bagi kepala daerah dengan mengambil Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai contoh. Hal itu disampaikan karena Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud turut hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut Tito, selama ini kepala daerah perlu mendatangi berbagai kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan di wilayahnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!