HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan setelah menyelesaikan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut disiapkan untuk memperjelas aturan penyadapan sekaligus mencegah pelanggaran hak warga negara melalui praktik penyadapan ilegal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RUU Penyadapan menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang yang akan didorong pembahasannya pada periode ini. Dua lainnya yakni RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat.
“Kayaknya sih udah ya, udah ya. Tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih undang-undang ini, Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi 3 undang-undang itu akan kita gas juga di apa namanya, di periode ini, ya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Penyadapan diperlukan agar penggunaan kewenangan penyadapan memiliki batasan dan konteks hukum yang jelas. Menurutnya, perlindungan tidak hanya diberikan kepada presiden atau pejabat negara, tetapi juga seluruh masyarakat.
“Iya. Undang-undang penyadapan ya Pak Rano ya? Kita dorong agar tak hanya presiden yang apa namanya harus kita lindungi jangan dari penyadapan ilegal juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyinggung pembahasan praktik regulasi penyadapan di sejumlah negara yang pernah dilakukan Komisi III pada periode sebelumnya. Ia menyebut kasus Watergate di Amerika Serikat sebagai salah satu peristiwa yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” tuturnya.
Terkait perkembangan penyusunan aturan tersebut, Habiburokhman menyebut RUU Penyadapan masih berada pada tahap awal. Pembahasannya direncanakan setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkasnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!