HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Romli, penanganan perkara yang menyeret sejumlah pihak di kementerian tersebut, khususnya terkait Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW), terkesan tidak menunjukkan sikap proaktif sebagaimana amanat yang diberikan Undang-Undang KPK.
“KPK seharusnya bersikap proaktif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara. Itu merupakan mandat yang secara tegas diberikan oleh Undang-Undang KPK,” ujar Romli dalam keterangannya. Minggu 18 Oktober 2026.
Pakar Hukum senior itu menilai lambannya atau tidak agresifnya langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis justru berpotensi memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memelihara sinisme publik terhadap penegakan hukum di Indonesia yang selama ini kerap dianggap tidak berjalan secara adil.
“Jika penanganan kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi tidak dilakukan secara serius dan terbuka, maka akan semakin menguat pandangan masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Romli mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Karena itu, KPK harus mampu menunjukkan independensi serta keberanian dalam mengusut setiap dugaan korupsi tanpa memandang jabatan maupun posisi politik seseorang.
Ia menegaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Dengan demikian, tidak ada kesan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“KPK harus menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan hukum hanya menyasar kalangan tertentu, sementara pihak yang memiliki kekuasaan justru sulit tersentuh proses hukum,” pungkas Romli.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...