HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, mengajukan usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Pimpinan DPR RI.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat itu, Tonny melampirkan satu berkas dokumen pendukung dan meminta DPR menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran.
Dalam suratnya, Tonny menyebut pengajuan tersebut berkaitan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi.
“Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi surat Tonny yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat tersebut, Tonny mendasarkan usulannya pada ketentuan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tonny kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan fakta hukum yang menurutnya terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah / sertifikat /.diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA,” tulis Tonny.
Menurut Tonny, kondisi tersebut memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.“Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945,” demikian bunyi surat tersebut.
Tonny Rujuk Pasal 7A UUD 1945
Angota l Komisi XIII tersebut juga merujuk Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Dalam suratnya, ia menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tulis Tonny.
Ia kemudian menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran dapat menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.



