JAKARTA – Advokat Denny Indrayana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan yakni dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyampaikan hal tersebut saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Ia menyebut pihaknya menemukan indikasi awal bahwa calon wakil presiden dari pasangan calon nomor urut 2 tersebut tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Secara teknis namanya PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Jadi kita menemukan indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 2 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Menurut Denny, syarat pendidikan yang dimaksud adalah paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat.
“Apa syarakat pendidikan? paling rendah tamat SLTA atau derajat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny juga menyinggung sayembara yang sebelumnya digelar untuk mencari bukti pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan sayembara tersebut berlangsung selama satu bulan, sejak 9 Agustus hingga 9 September 2026, dengan tujuan mendorong pihak yang memiliki bukti untuk menunjukkan dokumen pendidikan Gibran.
Denny menyebut total hadiah yang terkumpul dalam sayembara tersebut mencapai sekitar Rp10,3 miliar.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan, teman-teman barangkali mengikuti selama 1 bulan dari tanggal 9 Agustus sampai 9 September kita mengadakan sayembara untuk menunjukkan bukti taman SLTA atau sederajat saudara Gibran. Sampai ditutup kemarin nilai hadiah sayembara yang terkumpul itu lebih kurang 10 miliar 300 juta,” kata Denny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada lebih dari 300 orang yang disebut telah berkomitmen memberikan sumbangan untuk hadiah sayembara tersebut.
“Terima kasih kepada lebih dari 300 orang, tepatnya 306 orang yang berkomitmen menyumbang termasuk hadir dintentau kita dalam bentuk sertifikat tanah Rp700 juta,” ujarnya.
Menurut Denny, terkumpulnya komitmen hadiah tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi yang menjadi dasar pihaknya mempersoalkan pemenuhan syarat calon wakil presiden.
“Ini makin menguatkan indikasi memang ada syarat calon yang tidak terpenuhi dalam hal ini adalah syarat pendidikan paling rendah SLTA sederajat itu,” kata Denny.
Minta Gibran Didiskualifikasi
Denny kemudian menjelaskan alasan pihaknya mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Menurut dia, persoalan pemenuhan syarat calon harus dilihat sejak tahapan pencalonan, bukan hanya setelah seorang calon memperoleh suara dalam pemilu.
“Berangkat dari tidak terpenuhinya syarat pendidikan sejak pencalonan tersebut, kami mengajukan sengketa hasil,” ujarnya.



