HOLOPIS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan ekshumasi, pemeriksaan saksi, analisis CCTV, hingga pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah barang bukti.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom mengatakan ekshumasi dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah terkait penyebab kematian Sutrimo.
“Penyidik melakukan ekshumasi untuk mendapatkan fakta-fakta ilmiah terkait dengan meninggalnya Saudara Sutrimo,” kata Anom saat konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Selain ekshumasi, Anom juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan sampel yang ditemukan selama proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan ekshumasi, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti, termasuk pemeriksaan laboratorium,” ujar Anom.
Anom mengatakan, dari pemeriksaan forensik terhadap jenazah, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan forensik tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan ataupun adanya patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan,” kata Anom.
Anom juga mengatakan memeriksa 30 orang saksi serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan juga dilakukan analisa CCTV sebelum, pada saat dan setelah kejadian,” ujarnya.
Anom menjelaskan seluruh pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti terkait kematian Sutrimo. Hingga pemeriksaan dilakukan, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” kata Anom.



