Heboh! 3 Anggota DPRD Gerindra Diamankan Polisi di Surabaya

1 Shares

HOLOPIS.COM, SURABAYA – Penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya berujung pada diamankannya delapan orang. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur.

Polrestabes Surabaya menyatakan kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Polisi juga menyebut mereka telah menjalani asesmen di BNN Kota Surabaya.

Tiga anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkotika di hotel tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Saat mendatangi kamar hotel, polisi menemukan delapan orang di dalamnya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni:

  • 1 plastik sabu bekas pakai
  • 2 butir ekstasi berwarna kuning
  • Alat isap
  • Korek api
  • Bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika

Dalam pemeriksaan, N disebut mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di wilayah Surabaya.

7 Orang Positif Ekstasi

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan.

Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif ekstasi, sedangkan N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Meski demikian, proses perkara tersebut tidak dilanjutkan dengan mekanisme pidana biasa. Polisi menerapkan restorative justice dengan pertimbangan jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan SEMA.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.

Kedelapan orang tersebut kemudian menjalani asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya. BNN Kota Surabaya menyatakan asesmen terhadap delapan orang yang dimohonkan penyidik telah dilakukan pada 30 September 2026.

Gerindra Tunggu Proses Hukum

Kabar mengenai tiga kader Gerindra yang merupakan anggota DPRD tersebut juga mendapat respons dari DPD Gerindra Jawa Timur.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU