Hendardi Soroti Perkara Mantan Jampidsus: Jangan Biarkan Isu Prosedur Tutupi Substansi

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta publik tidak terjebak dalam perdebatan prosedural yang menurutnya dapat menggeser perhatian dari substansi perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hendardi menyoroti langkah tim kuasa hukum yang belakangan mengedepankan hak tersangka mengajukan praperadilan serta dugaan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan.

Menurutnya, praperadilan memang merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi hak tersangka. Namun, ia menilai mekanisme tersebut tidak semestinya dijadikan satu-satunya fokus ketika publik juga menunggu kejelasan mengenai substansi dugaan tindak pidana.

“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Ia justru meminta perhatian diarahkan pada proses pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Hendardi mempertanyakan apakah proses tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi penting karena perkara kemudian ditangani institusi yang sebelumnya menjadi tempat mantan Jampidsus menduduki jabatan strategis.

- Advertisement -

“Jika tim kuasa hukum benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan ‘main oper’ penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung,” katanya.

Hendardi menilai pengalihan penanganan perkara perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Ia mengatakan, persoalan due process of law tidak cukup hanya dilihat dari tindakan penyidik pada tahap penggeledahan atau penyitaan. Menurutnya, seluruh rangkaian proses sejak awal harus diuji secara objektif.

“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” tutur Hendardi.

Ujian bagi Sistem Peradilan Pidana

Hendardi menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Lebih jauh, ia melihat kasus itu sebagai ujian bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, publik membutuhkan penanganan perkara yang independen, transparan, serta tidak dipengaruhi konflik kepentingan.

“Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” ujarnya.

Hendardi meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk mengungkap kebenaran materiil. Ia juga mengingatkan agar argumentasi hukum tidak digunakan secara parsial hanya untuk menguntungkan salah satu pihak.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU