MUI Hormati Putusan MK soal IUP Ormas Keagamaan, Zainut Tauhid Minta Pemerintah Susun Aturan Baru

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMSekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan MUI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Menurut Zainut, putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.

“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak—termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan—wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah,” kata Zainut Tauhid dalam pernyataan resminya.

Meski demikian, Zainut menegaskan semangat pemberian akses pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan pada dasarnya bertujuan memperkuat kemaslahatan umat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi organisasi. Namun, menurutnya, pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi,” ujarnya.

Zainut menilai kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh dipahami sebagai pemberian hak istimewa tanpa batas. Ia menekankan bahwa ormas keagamaan harus mampu memenuhi standar profesionalisme dan tata kelola apabila ingin terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

- Advertisement -

“Kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan,” tuturnya.

Selain itu, MUI juga mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam tetap mengutamakan kepentingan publik serta memperhatikan aspek lingkungan hidup. Menurut Zainut, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terbuka dan pelibatan masyarakat lokal maupun masyarakat adat merupakan syarat penting untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

“MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Zainut juga meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang menyesuaikan dengan amar putusan MK. Menurutnya, mekanisme seleksi maupun pola kemitraan yang nantinya diterapkan harus tetap membuka ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang adil dan kompetitif.

“Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan,” ujarnya.

Zainut turut mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia agar menyikapi putusan MK secara bijaksana. Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum bagi ormas untuk memperkuat kapasitas internal, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal. Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU