Perlu diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan maupun UMKM tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Keputusan itu bertujuan agar proses pemberian izin tambang tetap mengikuti prosedur yang adil.
Hal itu menyusul adanya gugatan terhadap frasa “pemberian prioritas” bagi ormas, perguruan tinggi, hingga koperasi yang tertuang dalam Pasal 51 (1) dan Pasal 60 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


