HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (17/7/2026). Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Anang Supriatna kepada wartawan, di Kejagung, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Anang, Febrie Adriansyah baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri. Penetapan tersangka itu disebut sebagaimana berkas Sprindik Kortas Tipikor Polri.
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” kata Anang.
Adapun untuk perkara dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, status Febrie Adriansyah masih saksi. “Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” tutur Anang.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI. Penerbitan 3 Sprindik baru oleh Kejagung itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus penyidik. Mayoritas anggota tim khusus itu pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


