JAKARTA, HOLOPIS.COM – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pasca pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Habib Syakur, ketidakpastian tersebut justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana status hukum seseorang yang sebelumnya diumumkan sebagai tersangka. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum bisa berubah tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai, perkara yang menjadi perhatian publik semestinya ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum, terlebih ketika perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
“Kejelasan status hukum bukan hanya menyangkut hak pihak yang diperiksa, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif,” katanya.
Habib Syakur mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat dibandingkan masyarakat biasa.
Ia berharap seluruh institusi penegak hukum dapat mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut sehingga tidak memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan maupun intervensi.


