HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar gembira buat para pelaku UMKM tanah air. Pemerintah kini resmi mewajibkan seluruh platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam hasil pencarian, rekomendasi, hingga sistem pemeringkatan produk mereka.
Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Lewat aturan baru tersebut, pemerintah bertekad memperkuat digitalisasi perdagangan sekaligus memproteksi daya saing produk lokal di tengah gempuran barang impor.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan teknologi atau algoritma internal masing-masing aplikasi. Namun, ada standar wajib yang harus dipenuhi: produk lokal harus mendapat panggung utama.
“Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” ujar Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Setiap platform belanja online tetap diberikan kebebasan untuk mengatur teknis penerapannya, asalkan sejalan dengan misi besar Permendag ini.
Diawasi Ketat, Platform Nakal Siap-Siap Kena Sanksi
Untuk memastikan aturan ini bukan sekadar macan kertas, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bakal turun tangan mengawasi kepatuhan platform secara berkala.
Tim pengawas berhak meminta klarifikasi langsung dari pihak e-commerce, serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari publik jika ada indikasi pelanggaran.
“Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,” lanjut Kurnia.
Pada tahap awal, pemerintah bakal mengedepankan pendekatan pembinaan agar pemilik platform punya waktu luang untuk menyesuaikan sistem mereka. Tapi kalau masih bandel, sanksi administratif bertahap sudah menanti.
Belanja Online Makin Aman: Penggunaan AI hingga Biaya Harus Transparan
Selain urusan membela UMKM, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini juga membawa angin segar buat para pembeli. Platform digital sekarang dipaksa untuk menjamin kejelasan informasi produk, legalitas penjual, hingga transparansi biaya dan promo.
Bahkan, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam strategi pemasaran juga ikut ditertibkan agar konsumen tidak terkecoh oleh visual atau deskripsi yang manipulatif.
“PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional,” pungkas Kurnia.


