JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia menilai Kejaksaan Agung telah mempertontonkan proses hukum yang membingungkan dan tidak transparan sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam pernyataan persnya pada Kamis (16/7/2026), Hendardi bahkan menyebut Kejaksaan Agung telah “menghina publik” dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang dinilainya tidak masuk akal.
“Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Hendardi.
Hendardi menilai terdapat sedikitnya tiga kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Menurutnya, sebelum perkara dialihkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah penyidikan diambil alih Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.
Ia menilai perubahan status hukum tersebut tidak pernah disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
“Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.


