Kedua, Hendardi menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Menurutnya, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan informasi mengenai langkah hukum yang sedang ditempuh terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Ia juga menilai pencegahan ke luar negeri yang hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya selama 20 hari, tanpa adanya permintaan serupa dari Kejaksaan Agung, menjadi pertanyaan serius terkait efektivitas penanganan perkara.
Ketiga, Hendardi mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurutnya, meski hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara, keputusan untuk tidak menahan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum yang diduga terlibat korupsi bernilai besar seharusnya disertai argumentasi hukum yang terbuka.
“Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini,” katanya.
Berdasarkan berbagai kejanggalan tersebut, Hendardi menilai Kejaksaan Agung berada dalam situasi konflik kepentingan karena menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri.
Ia berpandangan, kondisi tersebut membuat independensi proses hukum sulit dipercaya masyarakat.
Karena itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dengan alasan menghormati proses hukum. Sebagai kepala pemerintahan, menurutnya Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan perkara tersebut ditangani oleh lembaga yang independen.
Ia mengingatkan bahwa komitmen Presiden untuk memberantas korupsi kini sedang diuji melalui kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Hendardi juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi menjamin efektivitas penyidikan.
Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan alat bukti maupun kemungkinan memengaruhi saksi, mengingat posisi strategis Febrie sebagai mantan Jampidsus yang memiliki jejaring luas.
Di sisi lain, Hendardi menilai KPK tidak perlu ragu mengambil langkah progresif dalam perkara tersebut. Ia menyebut lembaga antirasuah memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dengan dampak besar terhadap kepentingan publik.
“Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite dan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.


