JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
KOSMAK menilai penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut telah mencoreng marwah institusi penegak hukum, sehingga ST Burhanuddin dinilai tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk tetap memimpin Korps Adhyaksa.
Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mengatakan Presiden Prabowo perlu mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” ujar Sugeng dalam konferensi pers bersama Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu di Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Menurut KOSMAK, Kejaksaan RI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penuntutan harus tetap independen dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun. Namun, kondisi tersebut dinilai telah terganggu selama kepemimpinan ST Burhanuddin, khususnya setelah munculnya perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
KOSMAK menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo. Namun, upaya tersebut dinilai akan sulit berjalan apabila aparat penegak hukum justru tersandung persoalan integritas di internal lembaganya.
“Memberantas korupsi sembari korupsi tidak boleh terjadi dalam tubuh aparat penegak hukum,” ujar Ronald Loblobly.
Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara hingga TPPU
KOSMAK menyebut penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berkaitan dengan laporan dugaan korupsi kualitas batu bara di PLN yang sebelumnya dilaporkan organisasi tersebut pada 12 Juni 2026.
Menurut KOSMAK, dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara disebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp132,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun.
KOSMAK juga meminta Presiden Prabowo melakukan audit investigasi menggunakan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi guna mengungkap dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara yang disebut mencapai sekitar 40 persen dari total kebutuhan batu bara Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Selain perkara batu bara, KOSMAK juga menyoroti sejumlah dugaan perkara lain yang menurut mereka terjadi ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.
Beberapa perkara yang disebut KOSMAK antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Jiwasraya dan lelang saham PT Gunung Bara Utama dengan nilai kerugian negara Rp9,7 triliun, perkara dengan tersangka Zarof Ricar, dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dengan kerugian negara Rp6 triliun, dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan nikel PT Putra Kendari Sejahtera di kawasan hutan tanpa izin dengan kerugian negara Rp825 miliar, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KOSMAK menilai rangkaian perkara tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pengawasan pimpinan Kejaksaan Agung.
“Seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus secara berkelanjutan terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ujar Ronald.
Tolak Usulan Jabatan Tinggi Kejaksaan
Selain mendesak pencopotan Jaksa Agung, KOSMAK juga meminta Presiden Prabowo menolak surat usulan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung yang ditandatangani ST Burhanuddin pada 13 Juli 2026.
KOSMAK menilai ST Burhanuddin memiliki persoalan moral untuk mengusulkan pejabat baru di tengah munculnya perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Dalam surat tersebut, KOSMAK menyoroti salah satu nama yang diusulkan untuk menduduki posisi Jampidsus, yakni Kuntadi. Menurut mereka, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus saat sejumlah perkara yang kini menjadi sorotan tersebut terjadi.
Minta Febrie Ditahan dan KPK Ambil Alih
KOSMAK juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Mereka menilai status tersangka harus diikuti perlakuan hukum yang sama sebagaimana tersangka lainnya.
“KOSMAK mendesak agar Febrie Adriansyah ditahan sebagai bentuk equality before the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara di hadapan hukum,” ujar Carel Ticualu.
Selain itu, KOSMAK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Menurut mereka, Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk dugaan hambatan dalam proses pemberantasan korupsi.
KOSMAK menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus menjadi alasan kuat bagi KPK untuk melakukan supervisi sekaligus mengambil alih perkara demi menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.


