Penyidikan Korupsi Haji Rampung, Eks Menag Yaqut hingga Direktur Maktour Segera Diadili

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Empat tersangka kasus dugaan kuota haji pada periode 2023–2024 tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah merampungnya proses penyidikan atas kasus yang menjerat para tersangka.

Keempat tersangka yang proses penyidikannya telah dirampungkan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Selasa (14/7/2026) adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut selaku menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

“Hari ini, Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara , tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024. Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com.

Penutur Umum KPK selanjutnya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Yaqut Dkk. Kemudian surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim,” ucap Budi.

KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.

- Advertisement -

“Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Budi.

Terpisah, Yaqut berharap persidangan akan mengungkap kebenaran atas kasus yang menjeratnya. Itu disampaikan Yaqut saat akan menjalani pemeriksaan dan administrasi pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutn di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini.

“Semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut.

Yaqut mengklaim akan mengungkap nama-nama lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Insyaallah,” singkat Yaqut.

Dalam konstruksi perkara kasus ini, Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour Travel serta pihak lainnya, diduga melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akhirnya terrealisasi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

Ismail dan Asrul serta pihak Kemenag diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk sejumlah perusahaan biro haji dan umroh. Pun termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dugaan kongkalikong itu juga diwarnai pemberian uang. KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, dan USD 10 ribu kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Diduga atas pemberian uang itu, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 sekitar Rp 27,8 miliar.

Sementara Asrul diduga memberikan uang USD 406 ribu kepada Gus Alex. Diduga atas pemberian uang itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 sekitar Rp 40,8 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak Selasa, 17 Maret 2026. Adapun Ismail dan Asrul Azis ditahan sejak 8 Juni 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU