Kejagung Setop Perdalam Korupsi MBG, Tukar Guling Kasus?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung secara resmi menghentikan proses pengumpulan data terkait mega korupsi program MBG (Makan Bergizi Gratis) di setiap daerah.

Perintah yang diberikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi melalui secarik surat itu dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Bukan oleh Jaksa Agung, Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026)itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berdalih bahwa surat itu dikeluarkan hanya karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang pada Senin (13/7).

Menurut Anang, pihaknya hanya akan menggunakan data yang telah dihimpun sebelumnya untuk menambah proses penyidikan.

- Advertisement -

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU