IPW Sebut Penetapan Tersangka Febrie Bukti Serius Prabowo Berantas Korupsi

1 Shares

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi merupakan salah satu pengungkapan perkara paling besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak korupsi tanpa pandang bulu.

Dalam siaran pers yang diterima Holopis.com, Senin (13/7/2026), Sugeng menyebut perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu sebagai kasus high-profile yang selama ini nyaris dianggap mustahil dapat diungkap.

“Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka adalah pengungkapan kasus yang spektakuler oleh Polri,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, selama hampir seperempat abad terakhir belum pernah ada pejabat yang menduduki posisi Jampidsus terseret kasus korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena, hampir 25 tahun masa pemerintahan belakangan ini, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus ‘high-profile‘, yang sepertinya mustahil bisa dilakukan,” ujarnya.

Sugeng juga meyakini proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie tidak mungkin berlangsung tanpa adanya dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto.

- Advertisement -

“Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo,” tegasnya.

Atas dasar itu, IPW memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum.

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sehingga pihak kepolisian dapat menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan cepat. Pada Kasus Febrie Adriansyah ini program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan diimplementasikan bukan sekedar jargon di atas podium pidato,” ujar Sugeng.

Meski demikian, IPW menilai masih terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah agar penanganan perkara tersebut benar-benar terbebas dari potensi konflik kepentingan. Salah satunya, menurut Sugeng, adalah menyerahkan penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun demikian, yang menjadi catatan IPW adalah pertama, semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari nawa cita semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung,” katanya.

Selain itu, Sugeng juga menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya mengambil tanggung jawab kelembagaan karena perkara yang menjerat Febrie diduga berkaitan dengan aktivitas yang terjadi saat masih menjabat sebagai Jampidsus.

“Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung,” ujarnya.

Menurut Sugeng, pergantian Jaksa Agung diperlukan agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan lebih independen sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan di internal Kejaksaan Agung.

“Dengan memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru. Hal ini, agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat,” ucapnya.

Ia menambahkan, kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa juga dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab kelembagaan dalam kasus tersebut.

“Di samping itu, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan. Jadi ada tanggung jawab kelembagaan,” pungkas Sugeng.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU