Ketua AJI Jakarta Desak Panglima TNI Proses Hukum Prajurit yang Intimidasi Jurnalis Tempo

0 Shares

JAKARTA – Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Irsyan Hashim, mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengusut dan memproses hukum prajurit yang diduga mengintimidasi jurnalis Tempo, karena telah merampas telepon genggam serta memaksa menghapus dokumentasi di kawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan AJI Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyusul insiden yang terjadi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Irsyan menyatakan tindakan anggota TNI tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia,” tegas Irsyan dalam pernyataan sikap AJI Jakarta.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan AJI Jakarta, peristiwa bermula ketika seorang jurnalis Tempo selesai mengambil gambar di kawasan Gedung Kejaksaan Agung. Dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) kemudian menghampiri wartawan tersebut dan meminta telepon genggamnya.

Setelah itu, kedua prajurit memeriksa galeri telepon seluler milik jurnalis dan meminta seluruh foto yang menampilkan personel TNI dihapus, termasuk file yang telah dipindahkan ke folder sampah. AJI menyebut penghapusan dilakukan setelah jurnalis berada dalam tekanan.

- Advertisement -

Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Pers.

Dalam pernyataannya, kedua organisasi mengingatkan Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi tanpa adanya penyensoran maupun pelarangan. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Pers juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

AJI Jakarta menilai insiden tersebut menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat. Berdasarkan catatan organisasi tersebut, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, AJI telah menerima laporan 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers meminta seluruh aparat keamanan menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

“Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers,” kata Irsyan.

Selain itu, AJI Jakarta secara khusus meminta Panglima TNI mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

“Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU