Poros Muda Indonesia Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Korupsi Batu Bara hingga Asabri

2 Shares

JAKARTA – Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Menurut Frans, rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus didukung seluruh elemen masyarakat tanpa adanya tekanan maupun intervensi.

“Upaya yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Semua pihak harus menghormati dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Frans dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, apabila dalam proses penyidikan muncul nama pejabat negara maupun aparat penegak hukum, hal tersebut harus disikapi secara objektif dan tidak dijadikan alasan untuk menghambat jalannya penyidikan.

“Prinsip negara hukum adalah equality before the law. Siapa pun yang disebut-sebut atau dikaitkan dalam suatu proses penyidikan harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Penyebutan nama seseorang bukan berarti telah terbukti bersalah, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat atau mendelegitimasi proses penyidikan,” ujarnya.

Frans juga menyoroti berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan nama Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang ditangani Polri. Menurutnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

- Advertisement -

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan atau mengganggu proses penyidikan.

“Biarkan penyidik bekerja. Apabila memang ada bukti yang mengarah kepada siapa pun, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Yang terpenting saat ini adalah memastikan penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Frans turut mengajak masyarakat mengawal jalannya proses hukum secara rasional dengan tetap mengedepankan fakta-fakta hukum, bukan spekulasi yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU, serta perkara PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, hingga sebuah brankas yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penyidikan perkara tersebut diketahui telah resmi dimulai sejak 4 Juli 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU