Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG Jadi Tersangka Baru

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, tersangka yang dijerat adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Glory dalam perkara tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syarief, Glory diduga memiliki peran penting dalam pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG.

Penyidik menduga Glory memperoleh akses khusus dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujar Syarief.

Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan yang dipimpin Glory diduga memperjualbelikan titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis di lokasi tertentu.

“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” lanjutnya.

Dalam prosesnya, Glory disebut berkoordinasi dengan tim internal yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Melalui akses tersebut, ia diduga dapat mengatur dan mengelola status berbagai titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan untuk memperoleh akses menjadi mitra resmi program pemerintah tersebut.

Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN kembali bertambah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya adalah ;

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana,
2. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung,
3. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya,
4. Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono alias AM, serta
5. Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengaturan titik dapur SPPG, serta keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU