AJI Desak DPR dan Pemerintah Tak Buru-Buru Sahkan Revisi UU Hak Cipta

0 Shares

JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Pemerintah dan DPR RI tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah bergulir. AJI menekankan pentingnya kajian matang serta pelibatan publik secara bermakna (meaningful participation) agar aturan baru tersebut benar-benar mampu melindungi ekosistem pers di tengah gempuran disrupsi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum AJI, Nany Afrida, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Nany menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menjaga ekosistem informasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Mencermati berbagai hal di atas, pemerintah dan juga DPR mestinya tidak terburu-buru mengesahkan hasil revisi. Juga tidak berhenti pada reformulasi UU. Mutlak ada kajian kesiapan semua pihak, khususnya platform digital dan agensi AI untuk mematuhi aturan UU hasil revisi nantinya,” ujar Nany Afrida dalam rilis resminya.

Salah satu poin krusial yang disorot AJI adalah relevansi kategorisasi berita sebagai objek hak cipta. Menurut AJI, langkah ini sangat penting untuk membangun kesetaraan posisi tawar antara penerbit berita (news publisher) dengan platform digital raksasa dalam bisnis informasi. Namun, hal ini harus didasari oleh argumen filosofis yang kuat.

“Upaya ini harus berbasis argumen filosofis bahwa produk berita berkualitas merupakan karya intelektual yang berasal dan berbasis pada public good, tak semata commercial atau political good,” tegas Nany.

AJI mengingatkan agar tata kelola hak cipta, baik hak moral maupun hak ekonomi, tidak sekadar dipandang sebagai transaksi bisnis biasa antara platform dan penerbit. Regulasi ini harus menjadi bentuk apresiasi nyata negara kepada jurnalis dan perusahaan pers yang bekerja demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Advertisement -

Menimbang Model Regulasi Global dan Keadilan Royalti

Dalam dokumen panduan kompensasi berkeadilan untuk berita yang dirilis UNESCO (2026), terdapat tiga pendekatan model kebijakan klaim hak ekonomi media ke platform digital dan agensi AI yang bisa diterapkan secara simultan di Indonesia, yaitu pendekatan public, co, dan self-regulatory.

AJI menilai Indonesia membutuhkan kerangka kerja regulasi keberlanjutan media (media sustainability) yang komprehensif, tidak hanya terbatas pada perbaikan UU Hak Cipta. Upaya tersebut idealnya berjalan paralel dengan langkah strategis lainnya.

“Upaya penetapan berita sebagai objek hak cipta jurnalis seharusnya paralel dengan upaya-upaya lain, misalnya pendirian trusted fund, no tax for knowledge, dan penguatan otoritas KTP2JB atas platform digital yang tak berpola voluntary tetapi mandatory,” lanjut Nany.

AJI juga menggarisbawahi pentingnya jaminan regulasi terkait keadilan distribusi royalti agar tidak terjadi ketimpangan antara media berita berskala besar dengan media kecil atau media alternatif. Selain itu, pilihan lembaga manajemen royalti harus dibuka lebih luas dan bersifat opsional, seperti melalui yayasan dana jurnalisme, bukan hanya terbatas pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada saat ini.

Jangan Barter Hak Cipta dengan Pembatasan Kebebasan Pers

Poin kritis lain yang diingatkan AJI adalah potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. AJI mewanti-wanti agar upaya memasukkan berita ke dalam objek hak cipta tidak ditukar atau dibarter dengan pasal-pasal siluman yang justru mengekang kerja-kerja jurnalistik.

“Untuk menjamin prinsip kebebasan pers, perlu ditegaskan bahwa upaya pengkategorian berita sebagai hak cipta jangan sampai ditukar dengan aturan yang membatasi kebebasan berekspresi melalui pembatasan penggunaan data diri pejabat publik untuk liputan jurnalistik,” cetus Ketum AJI tersebut.

Menutup keterangannya, AJI menyarankan agar Indonesia melakukan studi banding dan pendalaman ke negara-negara maju yang sudah menerapkan aturan serupa, seperti merujuk pada EU Media Directive (Direktif Media Uni Eropa) dengan penyesuaian terhadap karakteristik pasar domestik di Indonesia.

“EU media directive dapat menjadi rujukan awal dengan penyesuaian dari skema pasar tunggal regional Eropa menjadi skema negara tertentu seperti Indonesia,” pungkas Nany.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU