JOHOR BAHRU, Holopis.com – ART asal Indonesia di Malaysia mengungkap dugaan penyiksaan brutal oleh majikannya.
Korban mengaku mengalami luka berat hingga gangguan penglihatan.
Dugaan penyiksaan keji terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Malaysia memicu kemarahan publik.
Korban berinisial YY mengaku mengalami pemukulan, penusukan berulang, hingga tindakan tidak manusiawi yang menyebabkan salah satu matanya rusak permanen.
Bahkan, beredar dugaan korban mengalami penyiksaan pada area kemaluan dengan benda yang mengandung cabai.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah video dan kesaksian korban viral di media sosial.
Dalam salah satu rekaman yang diunggah @netizenledger, YY memperlihatkan kondisi fisiknya yang penuh luka sembari menceritakan kekerasan yang dialaminya selama bekerja di Johor Bahru, Malaysia.
Korban mengaku tidak hanya dipukul secara brutal, tetapi juga ditusuk berkali-kali hingga mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh.
Akibat penganiayaan tersebut, mata kanan YY disebut sudah tidak dapat berfungsi normal.
“Yang kanan ini memang sudah tidak bisa melihat,” ujar korban dalam video yang beredar luas.
Selain luka fisik, muncul pula dugaan penyiksaan sadis lainnya yang membuat publik geram.
Informasi yang beredar menyebut korban mengalami tindakan tidak manusiawi pada area sensitif tubuhnya.
Namun, detail dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi aparat Malaysia.
Video lain yang viral memperlihatkan seorang pria berbaju biru diduga memukul korban yang sedang duduk di sofa.
Rekaman tersebut memicu kecaman luas dan mendorong aparat bergerak cepat.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan polisi Malaysia.
Mereka terdiri dari dua pasangan suami istri yang tinggal di kawasan Johor Bahru Utara.
Menurut Heni, pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer. KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan,” kata Heni.
Sementara itu, Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad menjelaskan penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial pada 14 Juni 2026.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif para pelaku dan mendalami seluruh dugaan kekerasan yang dialami korban.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pekerja migran Indonesia di luar negeri serta pentingnya perlindungan hukum bagi mereka.


