BerandaNewsPolhukamBertindak Sebagai Konsultan Blueray Cargo, KPK Duga Iskandar Sitorus Berupaya Hambat Penyidikan

Bertindak Sebagai Konsultan Blueray Cargo, KPK Duga Iskandar Sitorus Berupaya Hambat Penyidikan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Hal itu mengemuka lantaran Iskandar diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Jumat (12/6/2026).

Bukan tanpa sebab lembaga antirasuah memeriksa Iskandar. Sebab, KPK mengantongi sejumlah bukti dan informasi yang mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan kasus suap Bea Cukai.

Tim penyidik saat memeriksa Iskandar mencecar adanya dugaan pengondisian saksi kasus Bea Cukai. Sebab, diduga adanya upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com

“Saksi IHS bertindak seperti halnya konsultan dari PT BR (Blueray Cargo),” ditambahkan Budi.

KPK menduga upaya tersebut merupakan bagian untuk menghambat proses penyidikan kasus suap Bea Cukai. “Yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” ungkap Budi.

Kata Budi, dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap para pihak yang merintangi proses hukum kasus ini.

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Budi.

Usai diperiksa, Iskandar Sitorus mengklaim sebagai penerima kuasa non-litigasi John Field yang merupakan Direktur PT Blueray Cargo. Iskandar mengaku mendampingi forwarder itu menghadapi urusan di luar pengadilan.

“Saya itu menerima kuasa dari John Field untuk litigasi, non-litigasi karena menangani banyak hal yang dialami oleh Blueray pasca tertangkap atau OTT itu. Tadi dieksplor sampai pada ketika saudara mendapat kuasa dari John Field itu, apa yang saudara lakukan? Saya jawab bahwa saya mendampingi Blueray untuk menghadapi
hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain-komplain dari customer, lalu PHK dan lain-lain, karena pegawai Blueray dari 1500 orang sekarang tinggal 115,” ucap Iskandar.

Iskandar mengklaim tak mengenal mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi atau Dedi Congor. Namun, kata Iskandar, dirinya diminta menyerahkan bukti transfer uang kepada Ahmad Dedi.

“Saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu,” ungkap Iskandar.

Kasus ini sendiri telah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.

Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Adapun perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar. Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA