JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sintesa Strategi Indonesia (SSI) menangkap percakapan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ternyata berjalan beriringan dengan sentimen negatif terhadap proses politik dan aktor yang membahasnya.
Temuan tersebut terungkap dalam pemantauan SSI terhadap percakapan mengenai isu RUU Perampasan Aset di media sosial dan media online sepanjang 11 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Direktur SSI, Ikrama Masloman, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan posisi publik yang cukup jelas. Di satu sisi, mayoritas percakapan mendukung substansi RUU Perampasan Aset. Namun di sisi lain, muncul ketidakpercayaan yang kuat terhadap elite politik, terutama ketika pembahasan RUU dikaitkan dengan DPR RI.
“Publik dapat mendukung substansi RUU, tetapi pada saat yang sama mencurigai proses politik di balik pembahasannya,” kata Ikrama dalam rilis yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan data SSI, dari 3.662 konten yang teridentifikasi dalam periode pemantauan, sebanyak 3.604 data berhasil diberi label. Analisis SSI menunjukkan 87,7 persen stance atau posisi percakapan berada pada kategori pro, sementara sentimen percakapan justru didominasi sentimen negatif sebesar 55,4 persen dan netral 41,2 persen.

Temuan ini menunjukkan adanya paradoks yang menarik: publik mendukung RUU Perampasan Aset, tetapi belum sepenuhnya percaya kepada aktor politik yang berada di balik proses pembahasannya.
“Muncul paradoks dalam percakapan publik, Dimana di satu sisi masyarakat mendukung substansi RUU Perampasan Aset, tetapi pada saat yang sama menunjukkan ketidakpercayaan terhadap elite dan institusi politik,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset Jadi Simbol Kemarahan Publik
Menurut SSI, tingginya dukungan terhadap RUU tersebut tidak semata-mata lahir dari pemahaman teknis mengenai hukum perampasan aset.
Isu ini tumbuh dari akumulasi kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi, kekayaan yang dinilai tidak wajar, hingga gaya hidup mewah atau flexing yang dipertontonkan pejabat dan elite.
“Fenomena flexing pejabat, gaya hidup elite, dan dugaan ketidaksesuaian kekayaan menjadi konteks emosional yang memperkuat tuntutan publik,” ujarnya.
Publik, kata Ikrama, tidak hanya menginginkan pelaku korupsi dijatuhi hukuman. Ada tuntutan yang lebih sederhana sekaligus kuat, yakni agar hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku.
“RUU Perampasan Aset tumbuh dari akumulasi kemarahan terhadap korupsi. Perampasan aset tidak dipersepsikan semata sebagai isu legislasi, tetapi sebagai jawaban atas keresahan publik terhadap korupsi dan kekayaan tidak wajar,” tutur Ikrama.
Menurut dia, isu tersebut kemudian membentuk rantai persepsi yang sangat mudah dipahami masyarakat: korupsi, kekayaan tidak wajar, flexing, ketidakadilan, lalu kemarahan publik. Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak lagi semata-mata berada dalam ruang hukum dan legislasi.
DPR Jadi Sasaran Utama Narasi Negatif
SSI menemukan bahwa DPR menjadi salah satu titik framing utama dalam percakapan negatif mengenai RUU Perampasan Aset. Narasi yang berkembang tidak lagi hanya mempertanyakan substansi RUU, tetapi bergeser menjadi pertanyaan mengenai siapa yang dianggap menghambat pengesahannya.



