JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison (EDS), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan bersama Kortastipidkor Polri.
Menurut Achmad Taufik, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2025–2026.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum dalam dugaan terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam hal pengadaan barang dan jasa atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025-2026,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama antara KPK dan Kortastipidkor Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Penanganan perkara peristiwa tertangkap tangan ini merupakan joint investigation antara KPK dan Kortastipidkor Polri. Ini sebagai wujud konkret sinergi antar aparat hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Berawal dari Proyek Pendidikan
Achmad Taufik menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim berinisial ABN diketahui bertemu dengan CRH, pihak swasta yang merupakan marketing PT MSA, di sebuah hotel di Jakarta.
PT MSA disebut sebagai pemasok bagi PT MIT yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.
“Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan sebelumnya,” ungkap Achmad Taufik.
Menurut KPK, pemberian uang tersebut juga diduga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali mendapatkan proyek pada masa mendatang.
Diduga Ada Skema Setoran untuk Bupati
Selain penerimaan uang dari pihak swasta, KPK menduga ABN menjalankan mekanisme pengumpulan setoran dari sejumlah rekanan atas perintah langsung Bupati Muara Enim Edison.
Penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana dari para kontraktor kepada pejabat daerah.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan tersebut, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening atau menggunakan rekening nominee melalui transfer maupun secara cash,” jelasnya.
KPK menduga ABN mengendalikan sejumlah rekening tersebut dan mendistribusikan dana dengan persentase tertentu.
“ABN juga diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara,” katanya.
Dana yang diperoleh diduga disalurkan kepada Edison melalui AD yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat dekat sang bupati.
“Adapun uang yang diterima kemudian digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi EDS,” ujar Achmad Taufik.
Amankan Rp1,9 Miliar dan 10 Orang
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk ABN dan CRH. Sementara lima lainnya diamankan di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Edison, ajudannya, serta sejumlah pihak swasta.
Selain itu, tim penyidik turut menyita uang tunai, mata uang asing, serta saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp323 juta dari tas milik ABN, uang Rp40 juta dari brankas rumah ABN, USD 3.200, SAR 2.260, serta saldo sejumlah rekening nominee senilai Rp1,47 miliar.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, AD sebagai orang kepercayaan Edison, serta CRH dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” tegas Achmad Taufik.
Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Achmad Taufik menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor pendidikan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
“Pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuhnya integritas para tunas bangsa,” ucapnya.
Karena itu, KPK menilai pengawasan terhadap tata kelola anggaran pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar program-program pendidikan benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak menjadi lahan korupsi.


