BANDUNG, HOLOPIS.COM – KPK bongkar dugaan korupsi iklan Bank BJB Rp223,6 miliar. Modusnya berawal dari perintah mencari agensi hingga pecah paket.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik akal-akalan dalam pengadaan jasa iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan dugaan praktik tersebut bermula dari perintah internal untuk mencari perusahaan agensi yang dapat mengakomodasi pengelolaan dana non-budgeter.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada akhir 2020, Widi Hartoto yang saat itu menjabat Corporate Secretary Bank BJB memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan.
Agensi tersebut disebut harus bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Menurut KPK, Bank BJB menganggarkan beban promosi sebesar Rp801 miliar sepanjang 2021 hingga semester I 2023.
Anggaran tersebut dikelola melalui Divisi Corporate Secretary.
Dari total anggaran itu, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk belanja iklan media televisi, cetak, dan online melalui skema Pengadaan Jasa Agensi.
Anggaran besar tersebut kemudian diduga menjadi celah untuk melakukan penyimpangan.
KPK mengungkap adanya perintah untuk memecah paket pekerjaan menjadi dua kategori.
Pertama, paket dengan nilai di bawah Rp200 juta.



