Usulan Pigai Gegerkan Publik: Jabatan Penting Polri Bisa Diisi Sipil, Ini Daftarnya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usulan Pigai bikin heboh publik setelah menyebut jabatan penting di Polri bisa diisi sipil. Wacana ini langsung menuai sorotan luas.

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian kembali memantik perhatian publik.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa diisi oleh kalangan sipil profesional, khususnya untuk posisi non-operasional.

Usulan ini sontak menjadi sorotan karena dinilai membuka ruang baru dalam tata kelola institusi kepolisian yang selama ini identik dengan struktur internal berbasis kepolisian aktif.

Dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026), Pigai menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas inti kepolisian seperti penegakan hukum di lapangan, melainkan lebih pada fungsi dukungan strategis dan administratif.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai.

- Advertisement -

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil profesional mencakup bidang-bidang yang bersifat manajerial dan tidak bersentuhan langsung dengan operasional kepolisian di lapangan.

Beberapa di antaranya adalah perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola organisasi.

Ia menyebut posisi tersebut setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I dalam struktur birokrasi pemerintahan.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” jelasnya.

Lebih jauh, Pigai menilai keterlibatan kalangan sipil dalam jabatan strategis tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan transparan.

Daftar Jabatan

Dalam penjelasannya, terdapat beberapa posisi utama di tubuh Polri yang disebut berpotensi dapat diisi oleh kalangan sipil.

Jabatan tersebut meliputi:

Perencanaan strategis dan kebijakan organisasi
Pengelolaan sumber daya manusia (SDM)
Pengawasan internal dan audit institusi
Transformasi digital dan sistem teknologi informasi
Pengelolaan keuangan dan anggaran
Urusan personalia dan administrasi kepegawaian
Tata kelola organisasi tingkat tinggi

Posisi-posisi tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada kemampuan manajerial, administrasi, serta keahlian teknokratis yang tidak selalu harus berasal dari latar belakang kepolisian.

Pigai menekankan bahwa pembukaan ruang bagi sipil bukan berarti mengurangi peran Polri, melainkan memperkuat sinergi antara profesional sipil dan aparat kepolisian dalam mendukung kinerja institusi.

Reformasi dan Supremasi Sipil

Usulan ini juga dikaitkan dengan agenda reformasi institusi kepolisian yang lebih luas.

Pigai menyebut revisi UU Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan transparansi dalam tubuh kepolisian.

Ia menilai, di banyak negara demokrasi modern, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis di lembaga penegak hukum bukanlah hal baru.

Model tersebut dianggap mampu meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.

“Revisi UU Polri ini harus menjadi momentum memperkuat kepolisian yang profesional, modern, dan demokratis,” kata Pigai.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya keseimbangan dalam penempatan jabatan antara sipil dan aparat kepolisian.

Menurutnya, saat ini anggota Polri juga dapat mengisi posisi di berbagai institusi sipil seperti kementerian dan lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya.

Wacana ini muncul di tengah pembahasan revisi UU Polri oleh Komisi III DPR yang telah mengantongi sejumlah poin perubahan penting.

Sedikitnya terdapat tujuh fokus utama dalam draf revisi tersebut, mulai dari penguatan fungsi pengawasan, netralitas institusi, hingga pengaturan usia pensiun dan kedudukan Kompolnas.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang beredar, belum terdapat ketentuan spesifik yang secara eksplisit mengatur keterlibatan sipil dalam jabatan utama di lingkungan Polri.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar usulan Pigai untuk dimasukkan dalam revisi regulasi.

Sejumlah pihak menilai gagasan ini berpotensi membuka diskusi lebih luas mengenai batas antara fungsi sipil dan militeristik dalam lembaga kepolisian.

Namun di sisi lain, usulan tersebut juga dianggap sebagai upaya memperkuat efisiensi dan profesionalitas birokrasi kepolisian di era modern.

Meski baru sebatas usulan, gagasan ini diperkirakan akan memicu diskusi panjang di ruang publik maupun parlemen.

Isu keterlibatan sipil dalam struktur internal Polri menyentuh aspek sensitif terkait reformasi institusi, netralitas, serta pembagian kewenangan antara aparat dan tenaga profesional.

Sejauh ini, belum ada keputusan resmi terkait apakah usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam naskah final revisi UU Polri.

Namun, pernyataan Pigai telah cukup untuk memantik perhatian luas dan membuka kembali perdebatan mengenai arah reformasi kepolisian di Indonesia.

Dengan dinamika yang terus berkembang, pembahasan revisi UU Polri dipastikan menjadi salah satu isu strategis yang akan terus disorot publik dalam waktu dekat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU