SIAGA 98 Minta Masa Dinas Karyoto dan Fadil Imran Diputuskan Transparan, Bukan Berdasarkan Framing

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMSIAGA 98 meminta persoalan masa dinas dan usia pensiun perwira tinggi Polri, termasuk Komjen Pol Karyoto dan Komjen Pol Fadil Imran, diputuskan berdasarkan ketentuan hukum serta kepentingan institusi, bukan opini maupun pemberitaan yang belum memiliki dasar keputusan resmi.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan, aturan baru terkait Kepolisian harus diterapkan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, setiap perwira tinggi yang berada dalam kondisi serupa harus memperoleh perlakuan yang setara.

“Persoalan masa dinas Komjen Pol Karyoto maupun Komjen Pol Fadil Imran semestinya tidak diputuskan berdasarkan opini, spekulasi, ataupun framing berita, melainkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan resmi pejabat yang berwenang,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Hasanuddin menyoroti informasi yang menyebut Karyoto dan Fadil Imran akan memasuki masa pensiun pada 2026. Ia mempertanyakan dasar informasi tersebut karena, menurutnya, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun keputusan institusi atau pejabat yang berwenang mengenai hal tersebut.

SIAGA 98 berpandangan, apabila ketentuan baru memungkinkan adanya perpanjangan masa dinas berdasarkan mekanisme yang berlaku, penerapannya harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan merit system.

“Kalau mekanisme perpanjangan masa dinas dimungkinkan oleh ketentuan hukum, maka prinsip yang harus dikedepankan adalah kesetaraan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi penerapan aturan,” katanya.

Soroti Isu Pensiun Karyoto

Hasanuddin juga menilai isu masa dinas Karyoto perlu dilihat secara hati-hati karena muncul bersamaan dengan pembicaraan mengenai bursa calon pengganti Kapolri.

Nama Karyoto, kata dia, sebelumnya memang pernah muncul dalam pembahasan publik mengenai figur yang dinilai potensial menjadi calon Kapolri. Karena itu, SIAGA 98 mengingatkan agar isu mengenai masa pensiun tidak digunakan sebagai instrumen pembentukan opini terhadap seorang perwira tinggi Polri.

“SIAGA 98 menilai isu masa pensiun sebagai instrumen untuk membentuk opini atau melakukan character assassination maupun political framing terhadap seorang perwira tinggi Polri,” tegas Hasanuddin.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan apabila nantinya terdapat keputusan resmi bahwa Karyoto memasuki masa pensiun.

Menurut Hasanuddin, yang terpenting adalah keputusan tersebut disampaikan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula apabila terdapat peluang perpanjangan masa dinas, prosesnya harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

“Jika memang terdapat keputusan bahwa Komjen Pol Karyoto akan memasuki masa pensiun tanpa perpanjangan, maka keputusan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme dan sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika terdapat ruang hukum untuk memperpanjang masa dinas, maka proses tersebut juga harus dijalankan secara transparan, objektif, dan konsisten,” ujarnya.

Fadil Imran Juga Harus Diperlakukan Setara

SIAGA 98 menekankan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut Karyoto. Prinsip yang sama, kata Hasanuddin, harus diterapkan kepada seluruh perwira tinggi Polri yang berada dalam situasi serupa, termasuk Fadil Imran.

“Jangan sampai aturan yang sama diterapkan secara berbeda terhadap orang yang berbeda tanpa alasan hukum dan institusional yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hasanuddin.

Ia meminta Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto memastikan penerapan ketentuan mengenai masa dinas dan usia pensiun anggota Polri dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, rekam jejak, merit system, serta kepentingan institusi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA