JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa selama 3,5 jam pihaknya telah berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, ia melaporkan 10 buku hasil karya timnya dalam hal memberikan rekomendasi atas kinerja yang telah dilakukan.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform (atau) policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Prof Jimly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) petang.
Hasil rekomendasi yang dilaporkan kepada Presiden, setidaknya ada usulan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau Perpres berikut inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” jelasnya.
Selain itu, tim Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut juga memberikan rekomendasi untuk pembentukan aturan internal di institusi Kepolisian. Bahkan ia memberikan target kepada Kapolri aktif saat ini yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar rekomendasi perbaikan regulasi internal tersebut setidaknya rampung hingga akhir 2029 mendatang.
“Kita hitung delapan perpol (atau) peraturan Polri dan 24 berkap (atau) peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029,” terang Prof Jimly.
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah tim lengkap dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, mereka antara lain ; Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Mahfud MD, Prof Otto Hasibuan, Prof Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agras, Jenderal Polisi (purn) Badrodin Haiti, Jenderal Polisi (purn) Idham Azis, Jenderal Pol (purn) Ahmad Dofiri, dan Kapolri aktif Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.


