HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami mutasi jabatan tiga tersangka penerima suap PT Karabha Digdaya (PT KD). Ketiga tersangka itu yakni mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan eks Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
Mutasi jabatan tiga tersangka itu didalami penyidik saat memeriksa Zubair selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Irma Susanti selaku Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, pada hari ini, Selasa (14/4/2026). Kedua pejabat pada Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait eksekusi sengketa lahan.
“Para Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, KPK menduga PT Karabha Digdaya (PTKD) menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat sebesar Rp 850 juta. Diduga uang itu merupakan pemulus dari PT Karabha agar PN Depok mempercepat eksekusi lahan di daerah Tapos.
Selain I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (TRI).
Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, (5/2/2026). Kasus bermula saat PN Depok pada tahun 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang sedang bersengketa lahan dengan masyarakat.
Lokasi lahan seluas 6.500 meter persegi itu berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan pertama pada PN Depok itu juga dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi.
Atas putusan itu, PT Karabha pada Januari 2026 mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum terlaksana.
Karena lahan akan segera dimanfaatkan, PT Karabha lalu beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok. Di sisi lain, pihak masyarakat sekitar juga masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok diduga bertindak sebagai ‘satu pintu’ untuk menjembatani kebutuhan PT Karabha dengan PN Depok. Diduga tindakan itu atas perintah I Wayan Eka Mariarta dan Bambang.
Dalam rangka percepatan penanganan eksekusi tersebut, diduga I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha Berliana. Lalu permintaan fee Rp 1 miliar disampaikan ke Dirut PT Karabha, Trisnadi Yulrisman.
Namun, Trisnadi keberatan dengan permintaan fee ter sebut. Akhirnya, fee untuk percepatan eksekusi disepakati menjadi Rp 850 juta.
Bambang selanjutnya menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah dieksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta ke Yohansyah.
Berliana dan Yohansyah kembali bertemu di sebuah arena golf. Saat itu penyerahan uang senilai Rp 850 juta terjadi. KPK menduga uang itu bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsulting PT Karabha.


