Kehadiran DPA Bakal Bidik Pertanggungjawaban Korporasi Perusak Lingkungan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perlunya perubahan mekanisme terbaru dalam penindakan terhadap para pelaku pengrusakan lingkungan, utamanya pihak korporasi.

Pasalnya, sektor SDA (sumber daya alam) merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.

Tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (9/3).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Direktur D pada Jampidum Dr. Sugeng Riyanta, di Gedung Utama, Kejaksaan Agung.

Tema FGD kali ini, Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang SDA.

- Advertisement -

FGD dihadiri Jampidum Asep N. Mulyana dan 5 narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana MA Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiarie, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat teras Kejaksaan seperti Sesjamintel Sardjono Turin juga nampak hadir dalam kegiatan tersebut.

Forum FGD terakhir yang digagas oleh mantan Kejari Jakarta Pusat itu merupakan rangkaian menyatukan persepsi antar aparat penegak hukum, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalan mengimplementasikan KUHAP baru.

Selain itu, guna mencapai kesempurnaan Sugeng pada saat bersamaan sejak beberapa waktu lalu mengadakan penelitian tentang Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana SDA Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan.

Burhanuddin kemudian juga mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,,” tegasnya.

Lebih lanjut, mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.

Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, Burhan kemudian juga menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.

Burhan kembali menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.

“Setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera,” tutupnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU