HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Penangkapan ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang kedua selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kabar penangkapan kepala daerah tersebut. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh Rohcahyanto, Selasa, (10/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK tidak hanya mengamankan satu orang. Penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa orang turut diamankan bersama bupati. “Sejumlah pihak diamankan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci identitas para pihak yang ikut ditangkap maupun dugaan perkara yang menjadi dasar OTT tersebut.
KPK dijadwalkan membawa Muhammad Fikri Thobari bersama pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menurut Budi, proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus yang tengah diselidiki.
KPK juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait operasi tangkap tangan tersebut.
Sesuai prosedur hukum, lembaga antikorupsi memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kurun waktu itu, penyidik akan memeriksa saksi, mengonfirmasi barang bukti, serta menentukan apakah pihak yang ditangkap akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

