Kamis, 26 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 26 Feb 2026
BAHASA
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Ditutup, Lesti Kejora Enggan Temui Yoni Dores

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores terhadap pedangdut Lesti Kejora pada Mei 2025 lalu.

“Hari ini telah memperoleh hasil penyelidikan, di mana hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudari Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores,” kata Kuasa Hukum Lesti, Sadrak Seskoadi kepada awak media sebagaimana informasi diterima Holopis.com, Rabu (25/2/2026).

- Advertisement -

Usai dinyatakan tidak bersalah, Lesti Kejora yang diwakili kuasa hukumnya mengaku enggan bertemu dengan Yoni Dores. Menurutnya, semua prosedur hukum sudah berjalan dengan jelas sehingga tidak diperlukan pertemuan dengan Yoni selaku pelapor Lesti.

“Saya rasa tidak perlu, buat apa kami melakukan komunikasi dengan Saudara Yoni Dores? Karena kan memang semua prosedural hukum kami sudah jalani sesuai dengan prosedural yang berlaku ya. Jadi memang terkait dengan membuka komunikasi dengan Saudara Yoni Dores ya kami anggap tidak perlulah seperti itu,” ujar Sadrak.

- Advertisement -

Sementara itu, Rizky Billar suami dari Lesti yang hadir menggantikan sang istri mengaku senang. Ia mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret nama istrinya itu sendiri awal salah sasaran.

“Kalau istri saya sih memang kita yakin sedari awal bahwa case ini tidak sesuailah, atau bisa dibilang salah sasaran ya, salah sasaran. Dan alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar dan alhamdulillah tidak ditemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum,” kata Rizky Billar.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengetahui hasil penyelidikan sejak 29 Januari lalu. Namun karena terdapat beberapa kendala, pihaknya baru sempat mendatangi Polda Metro Jaya.

“Sebetulnya kita sudah mengetahui bahwa memang ini secara case sudah selesai per tanggal 29 Januari. 29 Januari betul, artinya sudah sekitar tiga minggu lalu ya,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru