HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap delapan orang penjual obat-obatan keras ilegal di empat kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 13.128 butir obat-obatan keras.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penangkapan dilakukan sepanjang pekan lalu di sejumlah lokasi, mulai dari pinggir jalan, rumah tinggal hingga toko kosmetik.
“Pekan lalu kami menangkap delapan tersangka penjual obat-obatan keras. Mereka diamankan di berbagai lokasi, ada di pinggir jalan, rumah, dan toko kosmetik,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (2/2).
Wisnu menjelaskan, delapan tersangka tersebut ditangkap di wilayah Kemayoran, Tanah Abang, Sawah Besar, dan Johar Baru. Di Kecamatan Kemayoran, dua tersangka berinisial M dan MFH ditangkap di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Keduanya berperan sebagai penjual.
Sementara itu, tersangka RA ditangkap di Rumah Susun Petamburan Blok IV RT 07 RW 11 Lantai 2 Nomor 201, Kecamatan Tanah Abang. Tersangka lainnya berinisial Z diamankan di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 16 RW 01, Kecamatan Sawah Besar.
Adapun di Kecamatan Johar Baru, polisi menangkap empat tersangka, yakni AR, K, LH, dan AM. AR dan K ditangkap di toko kosmetik Chimita, Jalan Kramat Raya, RT 01 RW 01, Kelurahan Johar Baru. Sementara LH dan AM ditangkap di toko kosmetik di Jalan Kramat Pulo Gundul RT 02 RW 09, Kelurahan Tanah Tinggi. Keempatnya berperan sebagai penjual.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Wisnu menegaskan peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tawuran antar remaja di Jakarta. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan penindakan sebagai bagian dari kebijakan zero tawuran yang dicanangkan Polda Metro Jaya.
“Kami mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras akan terus kami lakukan karena menjadi salah satu pemicu tawuran antar remaja,” tegas Wisnu.


