HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan dua produk obat ilegal yang beredar di Indonesia, yakni Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut diketahui tidak memiliki nomor izin edar dan tidak terdaftar sebagai produk resmi di BPOM.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM di berbagai jalur distribusi, baik melalui toko fisik maupun platform perdagangan daring (marketplace).
Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah Codrela, yang ditemukan di salah satu sarana distribusi di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelusuran, obat tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari produk Codela Tablet, dengan tampilan fisik tablet yang sangat mirip.
Pada kemasannya, Codrela mencantumkan klaim mengandung zat aktif kodein. Namun hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan fakta berbeda.
“Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” beber Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/7/2026).
BPOM juga telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan memastikan bahwa Codrela merupakan produk palsu. Kesimpulan tersebut diperkuat oleh adanya sejumlah ketidaksesuaian informasi pada label kemasan dibandingkan produk asli.
Trivam Fliege Dijual Lewat Marketplace
Selain Codrela, BPOM juga menemukan peredaran Trivam Fliege, obat yang dipasarkan melalui marketplace dengan klaim mengandung propofol 20 mg.
Taruna Ikrar menjelaskan, propofol merupakan obat keras yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi umum maupun obat penenang untuk tindakan medis tertentu. Penggunaannya hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai prosedur.
“Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegasnya.
BPOM mengingatkan bahwa propofol termasuk obat yang rawan disalahgunakan. Zat tersebut dapat menurunkan kesadaran karena bekerja dengan memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf, sehingga sering dimanfaatkan sebagai obat bius dalam prosedur operasi maupun perawatan intensif.
Menurut BPOM, penyalahgunaan propofol juga berpotensi dimanfaatkan dalam tindak kejahatan karena dapat membuat korbannya kehilangan kesadaran.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Obat Ilegal
BPOM menegaskan bahwa obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Selain tidak memberikan manfaat pengobatan yang semestinya, obat palsu juga berisiko mengandung komposisi yang tidak sesuai, baik terlalu sedikit, terlalu banyak, bahkan tidak mengandung zat aktif sama sekali.
Dalam sejumlah kasus, obat palsu juga ditemukan mengandung bahan aktif lain yang justru dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli obat, terutama melalui platform daring. Masyarakat juga diminta memastikan setiap produk memiliki nomor izin edar resmi sebelum digunakan.
“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” imbau Kepala BPOM.
BPOM mengajak masyarakat untuk selalu membeli obat dari apotek atau sarana pelayanan kefarmasian resmi guna menghindari risiko penggunaan produk palsu maupun ilegal yang dapat membahayakan keselamatan.

