Marak Scam Digital, OJK dan Bareskrim Polri Satukan Kekuatan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Maraknya penipuan digital yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat sinergi dalam pemberantasan scam di sektor keuangan.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan laporan pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),

Perjanjian itu ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

PKS bernomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 ini bertujuan mempermudah korban penipuan dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola OJK di laman iasc.ojk.go.id.

Friderica menjelaskan, laporan polisi merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban yang masih berada di pelaku usaha jasa keuangan. Melalui kerja sama ini, proses penanganan diharapkan menjadi lebih cepat dan terintegrasi.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki dalam keterangan resmi, dikutip Holopis.com, Sabtu (17/1/2026).

- Advertisement -

Tak hanya mencakup penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, PKS tersebut juga meliputi peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, termasuk penggunaan sarana dan prasarana pendukung antara OJK dan Polri.

Kerja sama ini menjadi krusial seiring meningkatnya laporan penipuan di Indonesia. Modus kejahatan kini mayoritas dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan, mulai dari transfer bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi aset digital termasuk kripto. Kompleksitas penipuan juga terus berkembang dan berpotensi menimbulkan kerugian lintas negara.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri.

Kehadiran IASC ditujukan untuk memastikan penanganan penipuan berlangsung cepat, terkoordinasi, dan memberi efek jera kepada pelaku.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari angka tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

“OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat,” imbuh Kiki.

Sebagai koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU