HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait munculnya berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penipuan yang menyasar penggemar drama China yang menonton secara online.
Peringatan tersebut muncul setelah OJK menerima ribuan laporan terkait aktivitas keuangan ilegal dalam beberapa bulan terakhir. Pelaku disebut memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjaring korban, termasuk situs streaming yang banyak diakses masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026 pihaknya menerima 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.
Menurut Dicky, para pelaku terus mencari cara baru untuk meyakinkan calon korban. Salah satunya dengan menawarkan pekerjaan sederhana seperti menonton drama China atau film secara online yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.
Merespons maraknya laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan serangkaian tindakan penertiban terhadap berbagai entitas yang diduga melanggar hukum.
Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dicky menjelaskan, sepanjang Mei 2026 pihaknya juga menemukan sejumlah modus penipuan baru yang dijalankan oleh pihak asing. Modus tersebut antara lain menggunakan identitas palsu atau impersonation serta menawarkan investasi saham IPO yang ternyata tidak memiliki dasar yang jelas.
Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai tawaran memperoleh komisi dari tugas menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga menjalankan akun e-commerce dengan kewajiban menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.
Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan pekerjaan menonton iklan secara online, proyek pembiayaan fiktif, hingga investasi aset kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah kewenangannya. Dalam periode yang sama, regulator telah menjatuhkan puluhan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, instruksi tertulis, hingga denda kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan potensi kerugian masyarakat akibat maraknya aktivitas keuangan ilegal yang kini semakin beragam modusnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas setiap penawaran investasi maupun pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan cepat, serta tidak mudah tergiur iming-iming cuan instan yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat.

