JAKARTA – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan perubahan ini, tanggal 18 Agustus 2025 resmi menjadi hari cuti bersama, tepat sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Penetapan Melalui Rapat Resmi
Rapat penetapan digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (7/8/2025). Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, serta dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PANRB, Kemnaker, Kemenag, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui arahan Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, SKB ini kemudian ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Tujuan Penambahan Cuti Bersama
Menurut Imam Machdi, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan lebih khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ungkap Imam.
Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif yang memperkuat semangat persatuan.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini diharapkan mampu memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Dengan adanya long weekend, mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kunjungan wisata, kuliner, hingga belanja produk lokal.
Warsito menegaskan bahwa cuti bersama ini bukan sekadar libur panjang, tetapi momentum untuk mempererat persatuan dan meningkatkan kebersamaan.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” tegasnya.
Siap-Siap Long Weekend!
Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat akan menikmati libur panjang mulai Sabtu (16/8) hingga Senin (18/8). Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk liburan, pulang kampung, atau mengikuti berbagai agenda perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di seluruh penjuru negeri.
Jadi, tandai kalender Anda dan siapkan rencana terbaik untuk memanfaatkan long weekend spesial perayaan kemerdekaan ini.


