Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

0 Shares

JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai tenggat yang ditentukan, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Nadiem telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 miliar, jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang, jika tidak dapat membayar dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun,” ujar Purwanto.

Dengan putusan tersebut, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, Nadiem akan menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Vonis tersebut menandai berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat pertama terhadap perkara korupsi yang menjerat Nadiem Makarim. Para pihak masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU