JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu dijerat atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
“Betul bahwa dikarenakan salah satu tersangka di perkara tersebut meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset terkait perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, (24/12).
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni, Analis Akuntansi pada PT Hutama Karya Ossi Rosa Mediani; Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020, Direktur Utama PT Patra Jasa yakni Putut Ariwibowo; Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya/Direktur Utama PT HK Realtindo (2020-Maret 2024)/Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020) Sugiarti; dan Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020 Sugeng Rochadi.
“Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan perihal peran tersangka dalam hal ini korporasi PT STJ dalam penjualan lahan di Bakauheni dan Kalianda Lampung ke PT Hutama Karya, serta perihal ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut,” tutur Tessa.
Sementara satu saksi lain atas nama Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018-sekarang) tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. “Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara sejauh ini mencapai belasan miliar rupiah.
KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini. Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia).
Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Dari penggeledahan itu, Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara.