Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Imigrasi Karawang Tolak 111 Permohonan Paspor CPMI Nonprosedural

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 111 permohonan paspor ditolak sepanjang tahun 2024. Penolakan tersebut dilakukan karena pemohon terindikasi akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, dalam forum rilis capaian akhir tahun yang digelar pada (23/12) mengungkapkan, pihaknya mencurigai penggunaan paspor oleh CPMI nonprosedural untuk bekerja secara ilegal.

“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” ujar Petrus, seperti dikutip Holopis.com.

Ia menjelaskan beberapa modus yang kerap digunakan CPMI nonprosedural, di antaranya mengajukan paspor dengan alasan wisata, mengunjungi keluarga atau kerabat, persiapan berjaga-jaga, hingga umrah.

Sebagai langkah pencegahan, Kantor Imigrasi Karawang menempatkan petugas di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang untuk menjadi narahubung. Petugas ini bertugas menampung informasi serta mendeteksi keberadaan CPMI nonprosedural.

“Strateginya, kami ada program Desa Binaan. Kami tempatkan petugas untuk menjadi narahubung. Mereka memberikan pemahaman dan informasi serta membuka media komunikasi. Jika diketahui ada yang akan berangkat secara ilegal, kami tolak permohonan paspornya,” jelas Petrus.

Selain itu, Petrus juga melaporkan jumlah pemohon paspor di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2024 mencapai 54.303 orang. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar 50.400 pemohon, dengan pencapaian mencapai 107,74 persen.

“Jumlah tersebut melebihi target, dengan angka persentase 107,74 persen,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral