Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Senilai Rp4,7 Miliar

HOLOPIS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 4,7 miliar lebih.

Sedikitnya empat orang pengedar yang mengaku sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Keempat tersangka pengedar sabu-sabu tersebut antara lain berinisial TAW (32), FA (29), AF (22) dan D (32).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, penangkapan keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini dari dua pengungkapan yang berbeda.

Diketahui untuk pertama bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, pada Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 22.06 WIB.

Saat dilakukan observasi, polisi mencurigai dua pria yang membawa tas hitam dan menggunakan sepeda motor.

Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap TAW dan FA, polisi menemukan barang bukti sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” kata Twedi, Jumat (5/10) seperti dikutip Holopis.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TWA merupakan kurir dari PC warga Karawang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara FA bertugas mengantar TAW mengambil narkotika tersebut dan mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp 1 juta setiap kali pengambilan.

Setelah dua minggu pengungkapan kasus ini,Polisi juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka AF pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kampung Cibeber Cikarang Utara.

“Dari penggeledahan pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja sebesar 3.550,15 gram dan sabu 193 gram,” lanjutnya.

Dalam keteranganya tersangka AF mengaku sebagai perantara dari BR, yang juga masih DPO.

Diketahui juga AF bertugas mengambil narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak dua kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai Cikarang Utara.Selain mengambil, AF juga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Dan untuk tersangka D, Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkapnya di sebuah kontrakan di Kampung Selang Cau RT 003 RW 012 Desa/Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi Jawa barat.

“Dari total semua barang bukti jika diakumulasikan dalam rupiah, keseluruhan barang bukti setara dengan Rp4, 7miliar lebih. Dan bisa menyelamatkan nyawa 21.832 jiwa,” tambahnya.

Kini, TAW, FA, AF dan D ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,dan sementara PC dan BR masih dalam pengejaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi.

“Untuk kedua tersangka TAW dan FA dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Dan untuk tersangka AF dan D dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral