HOLOPIS.COM, BANDUNG – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, kaum buruh menyuarakan enam tuntutan, mulai dari kenaikan upah minimum 2027 hingga revisi aturan outsourcing.
Aksi yang dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi alias Piyong, itu menjadi wadah penyampaian aspirasi buruh kepada para wakil rakyat di tingkat provinsi.
Dalam orasinya, Supriyadi menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak hanya berkaitan dengan persoalan upah, tetapi juga menyangkut kepastian kerja, perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, hingga regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
“Kami datang ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kaum buruh. Kami meminta agar aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diperjuangkan melalui rekomendasi dan langkah kelembagaan kepada pemerintah maupun DPR RI,” ujar Supriyadi.
Salah satu tuntutan utama FSPMI adalah mendesak DPRD Jawa Barat memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
FSPMI menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, FSPMI menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Tuntutan kenaikan upah tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan buruh di tengah kebutuhan hidup yang terus berkembang.
FSPMI juga mendesak Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 2027.
Menurut serikat pekerja tersebut, penetapan upah sektoral diperlukan untuk mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan pekerja pada sektor industri yang berbeda.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial. FSPMI meminta penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta menuntut agar potongan BPJS Ketenagakerjaan menjadi nol persen.
Di sisi lain, organisasi buruh itu juga menyatakan penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja yang dinilai merugikan pekerja.
FSPMI turut mendesak revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya atau outsourcing. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjuangkan kepastian hubungan kerja dan mencegah praktik alih daya yang merugikan buruh.



