Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Asyari dari posisi Ketua KPU RI.

Jokowi berdalih bahwa Keppres tersebut belum sampai kepadanya sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menandatangani Keppres pemberhentian kader Banser NU itu.

“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka saya tanda tangani,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (8/7).

Jokowi membantah bahwa ada kendala dalam penerbitan Keppres tersebut. Dia pun memastikan bahwa Keppres tersebut memang belum diterimanya sampai saat ini.

Wong belum sampai di meja saya kok,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus dugaan asusila.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito pun memutuskan agar Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).

Dalam putusannya, DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim yang hadir secara virtual dalam sidang dalam kurun maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral