HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Dari 9 orang tersangka, enam orang merupakan penyelenggara negara dan tiga orang dari pihak swasta.
“Saat ini KPK telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (27/6).
Sayangnya, saat ini Tessa enggan mengungkap identitas sembilan orang tersangka itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesembilan tersangka itu yakni :
1. Adiputra Kurniawan (Swasta)
2. David Gunawan (Swasta)
3. Iwan Setiono Phoa (Swasta)
4. Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan pelabuhan tanjung mas Semarang)
5. Ihsan Ahda Tanjung (PPK / paket pekerjaan pelabuhan mas Semarang)
6.Aditya Karya (PPK / paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
7. Herwan Rasyid (PPK /paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
8. Otto Patriawan (PPK / paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
9. Sapril Imanuel Ginting (PPK / paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
Tessa juga belum dapat menjabarkan kronologi perkara kasus ini dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Yang jelas, sambung Tessa, ada empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang diusut KPK. Yakni, pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 da 2016, dan proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
“Terkait nama Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” ujar Tessa.
Saat ini, ditambahkan Tessa, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Atonius Tonny Budiono, pada tahun 2017 .Selain Tony, KPK menetapkan pelaku suap, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Tonny diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima uang Rp 20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.