HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau Siaga 98 terkait dugaan tindak pidana korupsi transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (10/4).

KPK, kata Ali, butuh waktu untuk memverifikasi dan telaah terhadap setiap laporan yang masuk, termasuk permohonan Siaga 98 untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.

“Di awal, butuh waktu dengan verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” tutur Ali.

Selain itu, sambung Ali, KPK akan bertindak proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dimaksud. Proses itu penting untuk menilai apakah pokok aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni termasuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum,” tandas Ali.

Sebelumnya, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin telah mengajukan permohonan penyelidikan dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu kepada pimpinan KPK dengan surat nomor 01/TPK/04.2023 ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).

Hasanuddin berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut, dan segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu diperiksa.

Terlebih lagi, lanjut Hasanuddin, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite TPPU Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang terbagi menjadi tiga klaster, yaitu, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35,5 triliun; transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,8 triliun; dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260,5 triliun. Sehingga totalnya sebesar Rp 349,8 triliun.

“Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI,” tutur Hasanuddin.