Presiden Borneo FC Nabil Husein Terseret Kasus Batu Bara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden klub Borneo FC Samarinda, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi terseret dalam pusaran kasus gratifikasi metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW). Hal itu mengemuka menyusul diagendakannya pemeriksaan terhadap pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia itu pada hari ini, Selasa (23/6/2026).

Nabil yang juga anggota Komisi III DPR RI dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada hari ini di kantor KPPN Balikpapan. Nabil terjadwal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tak hanya Nabil, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Salah satunya pengusaha batu bara sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim, yakni Said Amin. Ayah Nabil Husein itu juga diagendakan diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini Selasa (23/6/2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Belum diketahui keterkaitan dan materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Nabil Husein. Yang jelas, keteranganya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Rita ini.

Selain dua nama diatas, sedertan saksi yang juga dipanggil untuk diperiksa yakni, H. Sunggono selalu Sekda Kab Kukar; Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kab Kukar; Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Kab Kukar selaku Cici Andini Balfas – ASN Dinas ESDM Prov Kaltim.

- Advertisement -

Lalu, Didi Marsono selaku Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakti; Ibnu Adi selaku pihak swasta; Haryanto selaku pihak swasta; Kusnadi selaku pihak swasta; serta Nyarmiatik dan Indah Nurgusrianty selaku IRT. Para saksi itu juga diagendakan diperiksa di kantor KPPN Balikpapan.

Kasus ini juga menjerat ketiga korporasi. Ketiga korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah PT Alamjaya Barapratama bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka korporasi itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

Adapun, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Diduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum kasus itu, Rita lebih dahulu dijerat atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap. Terkait kasus itu, Rita telah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Sejumlah pihak sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam kasus gratifikasi metric ton produksi batu bara. Di antaranya Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bono, Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kaltim Said Amin.

Rumah ketiganya juga telah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Misalnya dari rumah rumah Robert Bonosusetya penyidik menyita Rp 788.452.000; 29.100 dolar Singapura; 41.300 dolar Amerika Serikat; dan 1.045 Poundsterling. Selain itu juga disita 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, dan 6 unit mobil.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU