Dugaan Rasuah Pengurusan HGB Kota Baru Parahyangan Lyman Group Didalami KPK

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Kota Baru Parahyangan (KBP) Padalarang, Jawa Barat (Jabar) yang dikembangkan PT Lyman Property (Lyman Group), amis praktik rasuah. Dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengurusan perpanjangan SHGB itu sedang didalami penyidik lembaga antirasuah.

Pendalaman soal pengurusan perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali (RYN) pada Jumat, 6 November 2026. Pemeriksaan Ryan sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

PT Bela Parahiyangan Investindo merupakan salah satu anak usaha Lyman Group. Apapun KBP dibangun pada lahan seluas 1.250 Hektar.

“Saksi RYN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu 7 November 2026.

Namun, Budi tak merinci lebih lanjut terkait pendalaman perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan itu. Budi juga tak merespon saat disinggung soal penyitan uang Rp 2,1 miliar apakah berkaitan dengan pengurusan perpanjangan SHGB tersebut.

“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR BPN,” kata Budi.

Sebelumnya, Ryan Brasali juga telah dipanggil penyidik KPK pada Jumat, 23 Oktober 2026. Saat itu, Ia dipanggil bersama empat petinggi lainnya, yakni Yunan Mahastra Satria, Ari Awan Nuryatmi, Evelin Lili, dan Albertus Pratomo.

KPK sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan saat menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA) di wilayah Padalarang, Bandung Barat, Jawa Bara, pada Selasa 29 September 2026. Dokumen itu disita sebagai bukti lantaran diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemrosesan pertahanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jadi yang diurus itu luasannya masuk kewenangan pusat (Kementerian ATR BPN),” kata Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Disebutkan, terdapat klasterisasi terkait pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah. Diduga pengurusan HGU PT Bela Parahiyangan Investindo ke Kementerian ATR BPN lantaran lahanya cukup luas.

“Jadi soal pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah itu memang ada klasterisasinya. Jadi berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik bahwa misalnya lahan untuk luasan sekian sampai sekian itu pengurusannya di tingkat Kantah.
Kemudian di luasan yang lebih luas lagi, begitu ya, itu pengurusannya di Kanwil, dan seterusnya sampai di pusat. Untuk yang PT BPA ini, diduga pengurusannya dilakukan di pusat,” ucap Budi.

Budi memastikan, KPK akan terus mendalami sejumlah aspek terkait pengurusan HGU anak usaha Lyman Group itu. Pendalaman dilakukan terkait mekanisme pemrosesan pertahanan hingga dugaan perbuatan melawan hukum atas pemrosesan tersebut, termasuk dugaan suap.

Terlebih dalam temuan awal KPK,
PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyetorkan ‘uang pengurusan’ Rp 2,1 miliar kepada salah satu orang kepercayaan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid bernama Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan senilai Rp 1,8 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang merupakan pengepul uang sekaligus juga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

berita serupa

Rubrik Sama